Sunday, June 15, 2008

Format Politik Indonesia

Bagian 1 - Pengantar[1]

Pendahuluan

Banyak orang yang merasa sangat alergi jika kita berbicara politik, banyak orang juga sangat senang berbicara politik, tapi apakah itu politik? Apakah politik itu merupakan sesuatu yang benar-benar terpisah dari kehidupan kita, atau justru sangat mempengaruhi dan berhubungan erat dengan kehidupan kita sehari-hari? Lalu, bagaimana perjalanan kehidupan politik Indonesia hingga sampai pada bentuknya saat ini.

Kita tentunya sempat mendengar rencana pemerintah baru-baru ini untuk menaikkan kembali harga bahan bakar minyak, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia yang mencapai US $90 per barrel, padahal pada APBN sebelumnya pemerintah hanya memperkirakan kenaikan harga minyak dunia mencapai US $60 per barrel, maka, subsidi pemerintah terhadap BBM tidak akan mencukupi lagi bagi kenaikan harga minyak dunia yang di luar perkiraan ini. Pada sisi ini, kita tentunya bisa mengerti alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM ini, yaitu untuk menutupi kekurangan subsidi pemerintah, karena kenaikan harga minyak dunia tadi. Namun demikian, di sisi lain, Indonesia adalah negara produsen minyak, sehingga jika terjadi kenaikan harga minyak dunia, negara ini seharusnya diuntungkan, bahkan kita sebagai warganya pun juga seharusnya ikut menikmati akibat kenaikan harga minyak dunia ini.

Ironi ini merupakan salah satu saja dari sekian banyak masalah yang menimpa bangsa ini, dan hal ini tidak terlepas dari faktor politik –kebijakan negara. Jadi, jelas ada hubungannya antara kenaikan terus-menerus harga rokok, kopi, beras, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya dengan kebijakan pemerintah atau politik itu tadi. Selain itu, bebagai persoalan hidup kita sehari-hari, seperti semakin tingginya biaya pendidikan dan kesehatan, semakin langkanya lapangan pekerjaan, upah dan perlindungan buruh yang rendah, perampasan dan penggusuran tanah rakyat, serta seribu satu macam persoalan lainnya tidak terlepas dari apa yang kita sebut dengan politik.

Dengan demikian, adalah penting bagi kita (khususnya para mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda dan calon-calon pemimpin masa depan) untuk mengkaji format politik Indonesia ini, dan sebagai tindak lanjut dari kajian-kajian semacam ini, yaitu berupa aksi-aksi langsung perjuangan politik demi kepentingan rakyat Indonesia seluruhnya.

Lalu, apakah itu “format politik” Indonesia?

Pengertian

Format, berasal dari bahasa Inggris form secara literal dapat kita artikan bentuk, gambaran ataupun sistem.

Jika kita mendengar istilah ‘politik’, maka apa yang akan terlintas dalam pikiran kita kurang lebih adalah; siyasah (siasat), kekuasaan, negara, pemerintahan, kebijakan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kekuasaan. Kata politik (politics) sendiri berasal dari bahasa Yunani polis yang semula merupakan sebutan bagi negara-negara kota yang merupakan model umum sistem kemasyarakatan dan kekuasaan Yunani kuno.

Bagi Plato dan Aristoteles, organisasi politik dari warga negara Yunani purba yang disebut “polis”, adalah organisasi yang bertujuan memberikan kepada warga negaranya “kehidupan yang baik”. Kehidupan yang baik itu merupakan raison d’être dari polis itu. Jadi polis bertujuan menjamin “kehidupan yang baik” bagi warga negaranya dan polis itu dipertahankan demi “kehidupan yang baik” itu pula. Oleh karena itu masalah-masalah yang dihadapi oleh polis itu, adalah juga masalah setiap individu dan individu wajib turut serta memikirkan dan menyelesaikan masalah-masalah polis. Tidak mengherankan jika Yunani pada waktu itu, yang kemudian menimbulkan bentuk negara demokrasi langsung. Satu sifat khas dari polis-polis Yunani yang perlu dicatat adalah sifatnya yang “total” – ia bersifat “totaliter”. Totaliter dalam arti bahwa tidak dikenal pemisahan antara negara dan masyarakat. Jadi polis itu sekaligus negara dan masyarakat, sehingga sesungguhnya merupakan “negara-masyarakat” (society-state). Negara dan masyarakat adalah satu tak dapat dipisahkan. Keadaan serupa itu telah berubah sama sekali dalam abad-abad berikutnya (F. Isjwara, 1963).

Secara definitif (istilahy), politik adalah;

activities associated with government: the theory and practice of government, especially the activities associated with governing, with obtaining legislative or executive power, or with forming and running organizations connected with government (takes a singular verb)

(Sumber: Microsoft® Encarta® 2006. © 1993-2005 Microsoft Corporation. All rights reserved.)

Dengan kata lain, politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

(Sumber: "http://id.wikipedia.org/wiki/Politik")

Text Box: Hakikat politik adalah kekuasaan (power) dan dengan begitu proses politik adalah serentetan peristiwa yang hubungannya satu sama lain didasarkan atas kekuasaan. Politik adalah “perjuangan untuk memperoleh kekuasaan”, atau “teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan”, atau “pembentukan dan penggunaan kekuasaan” (F. Isjwara, 1963).

Ringkasnya, politik adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kekuasaan; bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana mengelola kekuasaan, bagaimana mempertahankan kekuasaan, dari mana (sumber) dan untuk apa (tujuan) kekuasaan itu.

Dengan demikian, format politik Indonesia secara sederhana berarti “sistem atau bentuk kekuasaan Indonesia”.

Jika dilihat dari pengertiannya ini, maka apa yang kita sebut dengan format politik Indonesia sesungguhnya memiliki pola dan corak yang beragam, mulai dari format politik Indonesia pada era Orde Lama (ORLA – Soekarno), Orde Baru (ORBA – Soeharto) sampai dengan era “Reformasi” saat ini.

Di samping itu, sering dikatakan jika Indonesia adalah negara demokrasi (menganut sistem demokrasi). Jika merujuk pada pengertian demokrasi –yakni kedaulatan rakyat, maka sebagai negara demokrasi, kekuasaan negara Indonesia berasal dari rakyat, dan dengan demikian ada dan dikelola untuk kepentingan rakyat. Pertanyaannya adalah, apakah benar selama ini kekuasaan (negara) bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru hanya mewakili kepentingan dan menguntungkan kelompok-kelompok elit penguasa saja?

Maka, disamping juga cukup penting bagi kita untuk mengenal teori-teori pokok dalam ilmu politik (statika politik) sebagai timbangan, tetapi yang lebih penting lagi untuk kita perhatikan adalah dinamika politik dan pengaruhnya bagi manifestasi kedaulatan rakyat tadi. Jawaban atas pertanyaan di atas adalah persoalan utama yang akan coba kita lihat melalui kajian atas format politik Indonesia ini pada bagian-bagian berikutnya.

Negara, Pemerintah dan Rejim

Berkenaan dengan politik tadi, maka kita tentunya pernah mendengar atau bahkan cukup akrab dengan istilah-istilah negara, pemerintah dan rejim. Istilah-istilah yang memang saling berkaitan, memiliki kesamaan, tapi sekaligus juga memiliki kekhususan.

1. Negara

Secara etimologis (lughawy) istilah negara diterjemahkan dari kata ‘staat’ (bahasa Belanda dan Jerman); ‘state’ (bahasa Inggris); ‘état’ (bahasa Perancis).

Pertumbuhan stelsel (sistem) negara modern dimulai di benua Eropa di sekitar abad ke-17. Istilah ini mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat. Pada umumnya diterima bahwa kata ‘staat’ (state, état) ini dialihkan dari kata Latin ‘status’ atau ‘statum’ yang dapat diartikan konstitusi, atau bisa juga dipergunakan dalam hubungannya dengan kesejahteraan umum, misalnya “status rei publicae” atau ‘res publica’ saja. Baru pada abad ke-16 kata ini dipertalikan dengan istilah ‘negara’ sebagaimana difahami saat ini (F. Isjwara, 1963).

State, in political science, generally a group of people inhabiting a specific territory and living according to a common legal and political authority; a body politic or nation. In this definition, the term state includes government; in another usage, the two terms are synonymous. Among types of states that developed at various times in history were the city-states of ancient Greece, in which sovereignty rested with the free citizens of an independent city. During the Middle Ages, Europe was divided politically into many small principalities, the boundaries and sovereignties of which changed frequently. From this condition of political anarchy, the modern nation-state, which consists of a group of people with the same or similar nationality inhabiting a definite territory, emerged by a gradual process extending over centuries. The type of government has varied, first taking the form of absolute monarchies and later of constitutional monarchies or republics, some of them federations or unions of semi-independent states. In the 20th century totalitarian dictatorships, in which one ruler assumes absolute power, have been established in some states.

Microsoft ® Encarta ® 2006. © 1993-2005 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Dalam ilmu politik, istilah ini pada umumnya merujuk pada suatu kelompok masyarakat yang menempati wilayah tertentu dan hidup menurut suatu kewenangan hukum dan politik yang sama. Dalam pengertian ini, istilah negara mencakup juga pemerintah (memiliki pengertian yang lebih luas); dalam penggunaan yang lain, kedua istilah ini memiliki pengertian yang sama.

Dengan kata lain, negara (state) yaitu suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.

Jika kita melihat praktek umum pada negara-negara demokrasi, maka yang disebut dengan negara (masyarakat politik) mencakup lembaga legislatif (parlemen –MPR dan DPR), eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (peradilan). Meskipun secara umum negara dapat diartikan juga sebagai pemerintah, tetapi dalam pengertiannya yang khusus ini, pemerintah sesungguhnya hanya salah satu saja dari lembaga negara.

2. Pemerintah dan Rejim

Kedua istilah ini pada umumnya diartikan sama.

Government, political organization comprising the individuals and institutions authorized to formulate public policies and conduct affairs of state. Governments are empowered to establish and regulate the interrelationships of the people within their territorial confines, the relations of the people with the community as a whole, and the dealings of the community with other political entities. Government applies in this sense both to the governments of national states, such as the federal government of the U.S., and to the governments of subdivisions of national states, such as the state, county, and municipal governments of the U.S. and the governments of the provinces of Canada. Such organizations as universities, labor unions, and churches are also broadly governmental in many of their functions. The word government may refer to the people who form the supreme administrative body of a country, as in the expression “the government of Prime Minister Churchill.”

Microsoft ® Encarta ® 2006. © 1993-2005 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Pemerintah, adalah organisasi politik yang terdiri dari individu-individu dan institusi-institusi yang diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan melaksanakan urusan kenegaraan. Negara diberikan kekuasaan untuk membangun dan mengatur hubungan timbal-balik diantara orang-orang dalam batas-batas wilayahnya, relasi orang dengan komunitas (masyarakat)-nya secara keseluruhan, dan hubungan masyarakatnya dengan entitas-entitas politik lainnya.

Jika kita mendengar istilah rejim, biasanya yang terbayang dalam benak kita adalah suatu pemerintahan yang buruk (menindas). Hal ini adalah wajar, karena orang biasanya memang menggunakan istilah rejim dalam pengertian yang negatif. Tetapi, istilah ini sesungguhnya bisa jadi dipergunakan dalam pengertian yang netral, tidak harus selalu negatif.

Rejim, yang dialihbahasakan dari bahasa Inggris regime, berasal dari bahasa Latin pada abad ke-14 regimen berarti kekuasaan atau pemerintahan (regere “berkuasa – to rule”). Dalam pengertian yang lebih khusus; 1) bentuk pemerintahan/form of government (suatu sistem atau pola pemerintahan), 2) pemerintahan tertentu/particular government (pemerintah satu negara tertentu, terutama yang dianggap oppressif/menindas), 3) kelompok yang berkuasa/controlling group (kelompok yang berkuasa atau mengelola manapun, atau sistem kontrol dan manajemen yang diadopsi oleh kelompok tersebut), 4) sistem yang ditegakkan/established system (sebuah sistem atau cara melaksanakan hal-hal/aturan/pemerintahan).

Dalam pengertian ke-tiga, istilah rejim bisa jadi tidak hanya berarti pemerintah, karena kelompok yang berkuasa atau mempengaruhi kekuasaan suatu negara seringkali tidak hanya pemerintah saja.

Secara teoritik, dalam sebuah negara demokrasi, maka kelompok yang seharusnya memiliki pengaruh terbesar atas kekuasaan adalah masyarakat luas, karena oleh kelompok masyarakat terbesar inilah suatu pemerintahan dapat terbentuk melalui suatu pemilihan umum.

Tapi, apakah dalam prakteknya juga demikian? Benarkah setiap kelompok dalam masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kekuasaan, terlebih jika kelompok tersebut adalah mayoritas? Benarkah suatu pemerintahan hanya bekerja untuk melaksanakan kehendak rakyatnya?

Bagian-bagian selanjutnya dari tulisan ini mudah-mudahan akan memberikan wawasan yang lebih luas untuk menjawab pertanyaan tadi.



[1] Bagian pertama dari Seri Format Politik Indonesia. Disusun oleh: Cakra. Tulisan rintisan sebagai salah satu bahan Diskusi Lingkar Studi dan Aksi Kemasyarakatan UIN SGD Bandung, 2007.

No comments: